PALOGO

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Website ini sebagai media informasi untuk seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Muara Enim
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Muara Enim bisa mewujudkan Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim dengan alamat www.pa-muaraenim.go.id. Kami berharap semoga dengan adanya website ini bisa memberi dampak positif di masyarakat untuk memberikan akses bagi para pencari keadilan...
Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.
STOP GRATIFIKASI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Direktori Putusan

Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Muara Enim.
Direktori Putusan

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

  • tolak gratifikasi 4
  • tolak gratifikasi 2

Diskusi Hukum Badilag: Penetapan Ahli Waris

on . Posted in Badilag

on . Hits: 1383Posted in Badilag

BADILAG.MAHKAMAHAGUNG.GO.ID - Inovasi PA Surabaya yaitu sidang diluar gedung pengadilan dalam rangka perkara penetapan ahli waris yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa waktu yang lalu, menjadi bahan diskusi hukum yang digelar Ditjen Badilag, Jum'at (12/8/2019).

Acara yang dilaksanakan di Gedung Sekretriat MA, Jakarta Pusat ini, dipimpin langsung Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur , S.H., M.H. dan dihadiri hakim agung pada kamar agama, eselon II, III Ditjen Badilag dan para asisiten hakim agung pada kamar agama.

Dirjen Badilag juga mengundang ketua PTA Surabaya dan pimpinan PA Surabaya untuk mempresentasikan makalah terkait pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dalam perkara penetapan ahli waris.

Baca Juga : Badilag Kembali Seleksi Calon Wakil Ketua PA Kelas IA, 28 Peserta Mengikutinya

Dirjen Badilag dalam sambutannya mengatakan, inovasi yang dikembangkan PA Surabaya merupakan suatu hal yang baru, oleh karenanya perlu ditelisik kekurangan dan kelebihannya. Dirjen Badilag juga menekankan bahwa tugas pengadilan bukan hanya menghukum dan memberikan sangsi tetapi juga memberikan kapastian hukum.

Sementara Ketua PA Surabaya Dr. H. Amam Fakhrur, S.H., M.H menjelaskan tentang kondisi obyektif diwilayah Surabaya. Ia mengatakan jumlah bidang tanah yang belum terdaftar berjumlah 56.632.

Amam mengungkapkan, permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018 sebanyak 20.000 bidang dan tahun 2019 sebanyak 8.000 bidang."Sedangkan perkara penetapan ahli waris di PA Surabaya sekitar 1500 perkara per tahun," jelasnya.

Selain itu program PTSL, kata Amam, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Ia menilai penjelasan pasal 49 huruf b UU No 3 Tahun 2006 dan Peraturan Mahkamah agung RI (perma) No 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang diluar gedung perkara penetapan ahli waris. “Dasar hukum ini merupakan hasil pengkajian, apakah kami mempunyai kewenangan atau tidak dalam hal ini,” ujarnya.

Dalam UU No 3 Tahun 2006 pasal 49 huruf b dijelaskan bahwa Pengadilan agama berwenang menetapkan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris dan penentuan bagian-bagiannya.

Sementara Perma No 1 Tahun 2014 pasal 15 ayat 4 menjelaskan, dalam menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan secara terpadu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah atau Kementerian/Lembaga lain yang berwenang untuk keperluan penerbitan dokumen-dokumen sebagai akibat dari putusan Pengadilan pada sidang di luar gedung Pengadilan.

Dalam hal teknis persidangan, Amam menjelaskan, karena aturannya bersifat umum, hukum acara dan tata susunan persidangan dikembalikan kepada azas persidangan. "Semua persidangan dilakukan dengan susunan majelis hakim, " tuturnya.

Amam menambahkan, tahapan dalam persidangan sesuai hukum acara biasa. Majelis hakim hanya menetapkan ahli waris tanpa membagi harta.

Sementara itu Hakim Agung kamar agama Dr.H. Purwosusilo,S.H.,M.H mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dalam perkara penetapan ahli waris dibandingkan dengan perkara biasa. "Perlu kehati-hatian extra dalam penangan perkara peneratapn ahli waris, mengingat persoalan ini terkait juga dengan hak kepemilikan harta peninggalan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama hakim agung Dr. Mukti Arto,S.H.,M.Hum, mengemukakan,sepanjang norma-norma acara itu dipatuhi dan penerapan hukum juga cermat itu tidak ada masalah, menurutnyapa yang dilakukan PA Surabaya sebenarnya hanya inovasi pelayanan kepada masyarakat, supaya masyakat itu terlindungi hak-haknya.

program prioritas

ProgramPrioritasDitjenBadilag2026

PENGHARGAAN

  • 3. IPA Satker Juara I 1
  • tw 3 website page1 image1
  • BMN KPKNL LAHAT FEB 2620 02 2026
  • tw 1 2025 BMN
  • 11. Perencanaan DIPA 01 Juara 1 1
  • TW II SERTIKFIKAT SINERGITAS PTA PALEMBANG DAN SE SUMSEL
  • tw 3 penyelesaian perakara page1 image1
  • 6. Pelaksanaan Anggaran DIPA 01 juara 3 1
  • TW II sertifikat juara 2 kinsatker 17 09 2025 164149 1 1
  • 7. Penilaian NKA DIPA 01 Juara 3 1
  • Gugatan Mandiri
  • tw 3 evaluasi sakip page1 image1
  • 1. Evaluasi SAKIP juara 3 1
  • 5. Laporan Perkara Bulanan Tercepat dan Terakurat juara 3 1
  • 6. PAME INFROMATIF 2026
  • 8. Penyelesaian Perkara Kategori I Juara 3 1
  • 1 Besar Februari 2021 New
  • tw 3 mediasi page1 image1
  • 6. PAME INFROMATIF 2026
  • 2. Gugatan Mandiri terbanyak juara 3 1
  • 10. Perencanaan Anggaran DIPA 04 Juara 2 1
  • ecourt New
  • 12. Persentasi Penilaian SIPP juara 3 1
  • tw 1 2025 perkara tercepat akurat
  • 4. Kepatuhan Sinkronisasi APS Badilag Juara 3 1
  • tw 3 PSP BMN tw page1 image1
  • kpknl lahat feb 26
  • Rekor MURI New
  • tw 1 2025 penyelesaian perkara
  • tw 3 nilai kinerja anggaran DIPA 04 page1 image1
  • tw 1 2025 capaian output ikpa dipa 01
  • 9. Percepatan pengkinian dan Kelengkapan Data Website juara 1 1

Ucapan Duka Dan Cita

  • adek erik
  • PELANTIKAN p3k
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

 

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Read More

typo colorProsedur permohonan informasi Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari Prosedur Biasa; dan Prosedur Khusus.

Read More

typo colorSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Banner Pengaduan baru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

tata cara pendaftaran online

pendaftaran gugatan online

pembayaran online

PEMBAYARAN ONLINE INFOGRAFIS

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022