26 Januari 2022 LHKPN & LHKASN Pengadilan Agama Muara Enim 100%
Penyelenggara Negara wajib menindaklanjuti E-LHKPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Ketua Pengadilan Agama Muara Enim menginstruksikan kepada semua aparatur penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN dan LHKASN tahun 2021 tepat waktu, dan pada tanggal 26 Januari 2022 aparatur Pengadilan Agama Muara Enim telah menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021 dengan 100%. Hal ini sangat penting agar terpenuhi salah satu syarat dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2022 pada area V (lima) penguatan pengawasan pada poin Penyampaian Laporan Harta Kekayaan pegawai.