PALOGO

RAGAM APLIKASI PELAYANAN PUBLIK

gugatanmandiri   e court   sipp   direktoriPutusan   siwas   ValidasiAktaCerai

asiva   IJAP   PTSPLIVE   Meja Informasi   SURVELAG   SP4N LAPOR

Written by Tim IT PA Muara Enim on . Hits: 722

Peran dan Tugas Agent of Change

Diharap Mampu Bantu Dorong Pembangunan ZI

Menuju WBK/WBBM di Pengadilan Agama Muara Enim

 

07022022 2Peran dan Tugas Agent of Change Diharap Mampu Bantu Dorong Pembangunan ZI Menuju WBK WBBM

Sebelumnya pada Senin (24/1/2022), telah dilakukan pemilihan Candidate Agent of Change 2022 dari masing-masing unit kerja di Lingkungan Pengadilan Agama Muara Enim, dengan metode pemungutan suara sistem elektronik.

Sesuai rekapitulasi perhitungan aplikasi, diumumkan sebanyak delapan orang Candidate Agent of Change 2022 untuk dilakukan penelaahan. Individu Agen Perubahan yang telah terpilih pada tahap penjaringan awal dan penelahaan, selanjutnya dilakukan tahap Assesment oleh Tim Reformasi Birokrasi Internal (RBI), pada Senin (31/1/2022).

Atas rekomendasi Tim RBI tersebut, Pimpinan telah menetapkan secara formal berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Muara Enim Nomor W6-A5/259/OT.01.1/II/2022 tentang Penetapan Agen Perubahan Tahun 2022 di Lingkungan Pengadilan Agama Muara Enim.

Setelah melalui tahapan-tahapan Pembentukan Agen Perubahan tersebut, barulah pada Senin (2/2/2022), Ketua Pengadilan Agama Muara Enim, Drs. Husaini, S.H., M.H., melakukan pengukuhan dan memberi penghargaan terhadap Agent of Change 2022, dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera dan Plt. Sekretaris Pengadilan Agama Muara Enim, usai menggelar pelaksanaan kagiatan apel pagi, di halaman depan kantor.


Empat SDM Aparatur menerima anugerah “Agent of Change 2022”. Penganugerahan ini sebagai langkah startegis dalam mendorong percepatan Reformasi Birokrasi tercapainya good governance di Pengadilan Agama Muara Enim.

Agent of Change diharap mampu menggerakkan pembaharuan dan perubahan di Lingkungan Pengadilan Agama Muara Enim, sekaligus juga mampu berperan secara aktif dalam membantu pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani (WBBM) Tahun 2022.

Ketua Pengadilan Agama Muara Enim menegaskan, bahwa sesuai dengan peran dan tugasnya, Agent of Change yang dibentuk harus dapat memberi keyakinan tentang pentingnya perubahan menuju kearah yang lebih baik. Namun untuk memuluskan langkah tersebut, Agent of Change juga bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik.

Selain kedua hal itu, tidak kalah pentingnya, Agent of Change juga harus berperan sebagai pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik.

Namun jika terdapat permasalahan yang timbul, Agent of Change dapat berperan sebagai mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Dan terakhir katanya, Agent of Change ini harus memiliki peran sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan.

 

Add comment


Security code
Refresh

Flipbook

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025

Banner Pengaduan baru

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muara Enim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim, Kepur, Muara Enim

email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

telp (0734) 7420107

fax (0734) 7420107

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022