Ketua Pengadilan Agama Muara Enim menghadiri Pengukuhan Guru Besar
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI secara Virtual
Senin, 14 Maret 2022, Ketua Pengadilan Agama Muara Enim menghadiri secara virtual Pengukuhan Guru Besar Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Prof Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M sebagai Guru Besar di Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama Islam yang diadakan di Gedung Sport Center Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Non Yudisial, Ketua Komisi Yudisial, Para Ketua Kamar, para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI, Bapak Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2012-2020 Prof. Dr. Moh. Hatta Ali, S.H., M.H, Panitera dan Sekretaris, Para Pejabat Eselon I dan II.
Dalam orasi ilmiahnya dengan judul Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Berbasis Interkoneksi Sistem (Sebuah Pemikiran Metabolisme Biological Justice) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28D UUD NRI 1945) menunjukan hak konstitusi tanpa membedakan jenis kelamin dan usia, namun dalam prakteknya sering tidak dilaksanakan oleh pihak laki sebagai mantan suami pasca perceraian. Maka dari itu Pengadilan dapat mengambil langkah dalam memenuhi hak tersebut dengan melibatkan lembaga non yudikatif (kemendagri : dapat melakukan pemblokiran terhadap nik, kemenkum ham : dapat melakukan pemblokiran pasport, ojk : dapat melakukan pemblokiran rekening, kepolisian dan bpjs : dapat melakukan pemblokiran skck dan menonaktifkan bpjs, bendahara dan perusahaan : dapat melakukan pemotongan gaji) secara terintegrasi tanpa proses permohonan eksekusi.
Dalam kesimpulannya bahwa negara diharapkan menginisiasi dan memperkuat komitmen untuk memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Selanjutnya Hakim sebagai penegak hukum harus memahami dan menerapkan prinsip metabolisme biological justice bagi jaminan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian. Dan terakhir menciptakan interkoneksi sistem bagi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perlindungan hak-hak perempuan dan anak yang merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan kepastian hukum.
Pada akhir orasinya beliau mengutip kata-kata bijak dari YM. Prof Dr. H. M. Syarifudin S.H., M.H, Ketua Mahkamah Agung RI bahwa "kebersamaan kunci meraih kesuksesan, karena itu, jangan abaikan kontribusi orang lain dalam mewujudkannya".
Selamat Prof Amran, Anda adalah Hakim Agung yang Inspiratif dan Humoris. (en)