Pengadilan Agama Muara Enim Rangkul Para Pencari Keadilan dengan Keterbatasan Melalui Sidang Keliling
Pelaksanaan Sidang diluar gedung Pengadilan Agama Muara Enim kelas IB di kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI sumatera selatan, yang bertempat di kantor lurah Talang Ubi dengan ketua majelis Wakil Ketua PA Muara Enim Ibu Gita Febrita, S.H.I., M.H.
Di era reformasi ini untuk menciptakan keadilan yang prima sebagai wujud jati diri menjadi pengadilan yang agung dan melekat di hati rakyat, Pengadilan Agama Muara Enim rutin menyelenggarakan sidang keliling guna melayani masyarakat yang tidak mampu baik secara ekonomi, transportasi, maupun sosial di daerah-daerah yang lokasinya jauh dari kantor pengadilan. Pelaksanaan Sidang diluar gedung Pengadilan Agama Muara Enim kelas IB pada Jumat, 20 Mei 2022 dilaksanakan di kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI Sumatera Selatan, yang bertempat di Kantor Lurah Talang Ubi dengan ketua majelis Wakil Ketua PA Muara Enim Ibu Gita Febrita, S.H.I., M.H.
Penyelenggaraan sidang keliling yang diadakan oleh Pengadilan Agama Muara Enim ini berpedoman pada SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, PERMA Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak mampu di Pengadilan dan Surat Keputusan TUADA MA. RI. Nomor 01/SK/TUADA-AG/1/2013 tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama.
Sebenarnya apa itu sidang keliling?
Menurut Surat Keputusan TUADA MA. RI. Nomor 01/SK/TUADA-AG/1/2013, sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilakukan di luar gedung pengadilan baik yang dilaksanakan secara tetap maupun insidentil.
Sidang keliling bertujuan untuk:
- Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
- Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang Pengadilan.