PA Muara Enim peroleh rekomendasi 'layak' dari BPS atas Survey IKM dan IPK
Berawal pada tanggal 17 Mei 2022, Plt Sekretaris didampingi oleh Panitera Muda Hukum selaku Koordinator Survey serta Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim melakukan kunjungan ke Kantor BPS Muara Enim guna berkoordinasi dalam permohonan nomor rekomendasi survey-survey yang ada di Pengadilan Agama Muara Enim. Kedatangan Tim Pengadilan Agama Muara Enim disambut hangat oleh Kasi Neraca Wilayah dan Analis Statistik, Lahmodin Oktanata, S.P. Beliau sangat mengapresiasi karena pada prinsipnya semua instansi pemerintah baik kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian yang memperoleh dana dari APBN dan atau APBD wajib memberitahukan, mengikuti rekomendasi dari BPS dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survey mereka sebab kegiatan survey tidak hanya dilakukan oleh BPS saja, tetapi juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya termasuk Pengadilan Agama Muara Enim. Beliau juga berjanji untuk mendatangkan Tim BPS ke Pengadilan Agama Muara Enim.
Kemudian di tanggal 20 Mei 2022, Tim BPS Muara Enim yang dipimpin oleh Kasi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik, Muhammad Fathoni, S.Kom besama dua orang stafnya mendatangi Kantor Pengadilan Muara Enim guna mengecek lembar survey yang selama ini digunakan sekaligus melakukan pendampingan dalam pengisian data pada aplikasi Romantik (Rekomendasi Kegiatan Statistik) Online. Adapun Survey yang didaftarkan adalah Survey Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi, survey ini dilakukan Pengadilan Agama Muara Enim setiap tiga bulan sekali guna mengetahui dan mengevaluasi tingkat kepuasan masyarakat pencari keadilan dalam pelayanan serta praktik-praktik korupsi yang ada di Pengadilan Agama Muara Enim. Hal ini dimaksud dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi serta penerapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). (en)