Pelaksanaan Sidang lapangan (Descente) Pengadilan Agama Muara Enim di Kabupaten PALI
senin, 25 Juli 2022 Pengadilan Agama Muara Enim melaksanakan Sidang lapangan (Descente) di desa Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut dilaksankan oleh majelis Hakim dengan Ketua majelis wakil ketua Pengadilan Agama Muara Enim Ibu Gita Febrita, S.H.I., M.H dengan Hakim Anggota Ibu Hj. Sabariah, S.Ag., S.H., Ibu Yeni Kurniati, S.H.I., Panitera Pengganti Bapak Lutfhi Hadisaputra, S.H., serta Jurusita Bapak Suprayogi Pamungkas.
Sidang Lapangan dihadiri oleh Penggugat dan tergugat, juga di damping oleh beberapa pihak terkait di yang bersangketa. Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.
Sengketa objek dapat berupa barang-barang tida bergerak seperti tanah, sawah, pekarangan dan sebagianya yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, makaterhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara. (n)