Rapat Koordinasi Isbat Terpadu
Pengadilan Agama Muara Enim Bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pali dan Kementerian Agama Pali
Rabu, 3 Agustus 2022 Pengadilan Agama Muara Enim melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi untuk melaksanakan Sidang Isbat Terpadu bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pali dan Kementerian Agama Pali. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Agama Muara Enim, dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Enim Ibu Gita Febrita, S.H.I., M.H didampingi oleh para Hakim, Panitera, Plt. Sekretaris dan para panmud dan kasubbag Pengadilan Agama Muara Enim.
Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan).
Mengapa terjadi permohonan isbat nikah? karena nikah tidak tercatat.
Mengapa tidak tercatat? karena ada bebarapa alasan yang antara lain:
a. Penikahan terjadi sebelum berlakunya UU No.1 Tahun 1974
b. Karena pernikahan tidak dicatatkan oleh PPN (kelalaian PPN).
c. Hilangnya akta Nikah sedangkan data di KUA sudah tidak ada arsipnya.
d. Karena nikah siri.
. (n)