PALOGO

RAGAM APLIKASI PELAYANAN PUBLIK

gugatanmandiri   e court   sipp   direktoriPutusan   siwas   ValidasiAktaCerai

asiva   IJAP   PTSPLIVE   Meja Informasi   SURVELAG   SP4N LAPOR

Written by Tim IT PA Muara Enim on . Hits: 1062

Rapat Koordinasi Isbat Terpadu 

Pengadilan Agama Muara Enim Bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pali dan Kementerian Agama Pali

a  

Rabu, 3 Agustus 2022 Pengadilan Agama Muara Enim melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi untuk melaksanakan Sidang Isbat Terpadu bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pali dan Kementerian Agama Pali. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Agama Muara Enim, dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Enim Ibu Gita Febrita, S.H.I., M.H didampingi oleh para Hakim, Panitera, Plt. Sekretaris dan para panmud dan kasubbag Pengadilan Agama Muara Enim.  

b

Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan).

Mengapa terjadi permohonan isbat nikah? karena nikah tidak tercatat.

Mengapa tidak tercatat? karena ada bebarapa alasan yang antara lain:

a. Penikahan terjadi sebelum berlakunya UU No.1 Tahun 1974

b. Karena pernikahan tidak dicatatkan oleh PPN (kelalaian PPN).

c. Hilangnya akta Nikah sedangkan data di KUA sudah tidak ada arsipnya.

d. Karena nikah siri.

(n)

Add comment


Security code
Refresh

Flipbook

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025

Banner Pengaduan baru

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muara Enim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim, Kepur, Muara Enim

email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

telp (0734) 7420107

fax (0734) 7420107

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022