Descente Kecamatan Lubai
Muara Enim | Rabu, 21 Desember 2022
Hakim Pengadilan Agama Muara Enim beserta dengan Panitera Muda didampingi oleh Jurusita, melakukan Descente di kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Kegiatan tersebut ditemani oleh perangkat desa dan penggugat. Lokasi kebun yang cukup jauh, namun tanggung jawab kerja harus dilakukan tidak menyurutkan semangat untuk memberikan yang terbaik bagi para pencari keadilan.
Pemeriksaan Setempat (descente) atau dalam bahasa Belanda disebut Gerechtelijke Plaatsopneming ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Berdasarkan pengertian tersebut, bahwa pada dasarnya pemeriksaan setempat itu adalah pemeriksaan perkara dalam persidangan, namun demikian pemeriksaan perkara tersebut dilaksanakan di luar gedung Pengadilan di tempat objek sengketa itu berada. Pada umumnya yang diperiksa adalah objek berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan sebagainya, yang disengketakan dalam suatu perkara.
n ....................................................................................................................................................................................................