MEDIASI
Februari 2023
Februari | 2023
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Para Pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke Pengadilan untuk memperoleh penyelesaian, sedangkan Biaya Mediasi adalah biaya yang timbul dalam proses Mediasi sebagai bagian dari biaya perkara, yang di antaranya meliputi biaya pemanggilan Para Pihak, biaya perjalanan salah satu pihak berdasarkan pengeluaran nyata, biaya pertemuan, biaya ahli, dan/atau biaya lain yang diperlukan dalam proses Mediasi.
Kesepakatan Perdamaian adalah kesepakatan hasil Mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator.
Pada bulan Februari 2023 ini, Alhamdulillah Pengadilan Agama Muara Enim meraih bebebrapa keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh Mediator Hakim dan non Hakim. Dari non Hakim yaitu Panitera Pengadilan Agama Muara Enim bapak Drs. Efendi, yang kurang lebih sebanyak 6 kali berhasil dalam mediasi. Mediator hakim yaitu ibu Yeni Kurniati, S.H.I juga berhasil dalam mediasi nya.
Merupakan suatu kebanggaan bagi Pengadilan Agama Muara Enim atas keberhasilan mediasi, pastinya juga kebanggaan bagi mediator sendiri.
Selamat dan terimakasih kepada mediator, semoga dapat menjadi motivasi untuk semua para pencari keadilan dan para mediator untuk lebih semangat lagi mendamaikan sengketa kedua belah pihak.
...........................................................................................................................................................................................................................................................